Belajar yuk
dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.
Allah Ta’ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan
bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4)
Allah
mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang
dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan
tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan
buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat
dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya
seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.
Ayat ini
menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,
يُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)
Juga
dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan
dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari
hewan pemburu tersebut sebagai berikut.
Pertama:
Allah
begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada
kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses
penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung
elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.
Kedua:
Hewan
tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan
tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau
dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap,
maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah
sebutkan,
تُعَلِّمُونَهُنَّ
مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ
“kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan
pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.
Ketiga:
Yang jadi
hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan
taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.
Keempat:
Dibolehkan
memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau
boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya
berarti boleh memelihara hewan tersebut.
Kelima:
Yang
disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak
ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau
kena air liurnya) itu suci.
Keenam:
Ayat ini
menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan
pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan.
Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.
Ketujuh:
Menyibukkan
diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu
tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu
kebatilan.
Kedelapan:
Dalil ini
sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu.
Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.
Kesembilan:
Disyaratkan
membaca tasmiyyah(bismillah) ketika
melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan
hewan pemburu tidaklah halal.
Kesepuluh:
Dihalalkan
makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati
ataukah hidup.
Di akhir
ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa
dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat.
Demikian
disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di rahimahullah.
Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat.
Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.
Referensi:
Tafsir As-Sa’di. Cetakan
kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit
Muassasah Ar-Risalah.
—
Diselesaikan
pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar,
Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Sumber : https://rumaysho.com/17609-renungan-29-belajar-dari-anjing-pemburu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar